oleh

M Ikhyar Velayati: Komnas HAM Jangan Urusi Pegawai KPK Gagal TWK

MEDAN-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa Komnas HAM agar belajar lagi cara mengambil keterangan yang baik dalam proses hukum. Penggalian informasi bukan untuk memenuhi hasrat framing peminta keterangan.

Pernyataan ini  untuk merespon Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan Ghufron tidak bisa menjawab tiga klaster pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan, Kamis (17/06/2021).

Menyikapi polemik Komnas HAM dan KPK tersebut, Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menyatakan tugas Komnas HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 adalah fokus menyelidiki pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi kasus gagalnya pegawai KPK menjadi ASN karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil - Suswono, Sekjen Gerindra: Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo

“Jika Komnas HAM mengabaikan tupoksinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia dan malah sibuk mengintervensi dan memframing isu berbau politis yang viral di masyarakat, lebih baik Komnas HAM mendaftar saja ke Menkumham menjadi parpol dan ikut pemilu 2024, usul saya namanya berubah menjadi Partai Komnas HAM Indonesia (PKHI)”, sindir Ikhyar,Jum’at (18/6/2021).

BACA JUGA:  Pasar Murah Permindo Sukses Digelar, Menjaga Ketersediaan Pangan di Masyarakat

Ikhyar mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar Komnas HAM belajar lagi cara mengambil keter.angan

“Komnas HAM bukan hanya perlu di ajari cara mengambil keterangan tetapi perlu diberi pemahaman tentang tupoksi, UU dan kewenangan yang menjadi ranah Komnas HAM. Yang paling penting Komnas HAM juga perlu diberi pelatihan materi tentang wawasan kebangsaan dan  ancaman penyusupan ideologi Trans Nasional diberbagai sektor, khususnya di ASN dan BUMN,”  ungkapnya.

Ikhyar menjelaskan, ancaman penyusupan ideologi Trans Nasional diberbagai sektor sudah pada level membahayakan

BACA JUGA:  Telkom Salurkan 111.500 GB Kuota Internet ke 21 Sekolah di Wilayah 3T

“Dari survey yang di lakukan oleh berbagai lembaga dan BIN, terdapat 19’4 % PNS tidak setuju pancasila, 41% Mesjid milik Kementrian dan BUMN sudah terpapar paham radikalisme. Jadi sangat wajar ada point pertanyaan menyangkut pandangan calon ASN tentang 4 pilar kebangsaan tersebut dan itu bukan pelanggaran HAM”, katanya.

Ikhyar melanjutkan, jangan sampai ASN yang makan dari uang negara tetapi diam diam ingin mengganti NKRI dan Pancasila.(PS/DIAN)

Komentar

News Feed