oleh

Penagih Utang Tewas Dikeroyok 5 Terduga Pelaku Diciduk Polisi

TANGERANG – Penagih utang tewas setelah dikeroyok 5 orang terduga pelaku. Tak pelak lagi personil Polres Metro Tangerang, terpaksa menciduk satu per satu kelima terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, pada Rabu (9/4/2021).

Diketahui, kelima terduga pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami amankan lima orang tersangka pembunuh penagih hutang berinisial ED, EB, AD, SMN dan MS mereka dari pihak PT Evercon,” kata Kombes Deonijiu De Fatima, Kapolres Metro Tangerang, Selasa (13/4/2021).

Polisi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi Rabu silam. Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih (red, penagih utang). Suatu perusahaan mendatangi PT Evercon. Di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. “Sedangkan korban dari PT Agung.”

BACA JUGA:  Bimtek Perangkat Desa ke Berastagi Dikutip Rp. 5 Juta/ Desa, Plt Kepala PMD Labuhanbatu Bungkam

Korban penagih utang diketahui atas nama Willi Edward, kata polisi, tewas di perjalanan. Saat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka terkena hantaman benda tumpul. Sedangkan, Suhendra menderita luka-luka di bagian kepala dan wajah.

“Konflik utang piutang usaha senilai Rp20 juta ditagih korban selaku pihak PT Agung. Karena para terduga pelaku tidak terima ditagih utangnya, maka terjadilah cek-cok mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dan pengeroyokan,” jelas polisi.

BACA JUGA:  Kevin Sanjaya Minta Maaf Usai Tersingkir dari Olimpiade Tokyo 2020

Atas perbuatannya, kata De Fatima, para terduga pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan,… Baca Selnjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed