oleh

Kasus Jagal Kucing, Pelapor Tidak Mau Berdamai

MEDAN – Kasus jagal kucing yang sempat menggemparkan warga Kota Medan dan berhasil diungkap Polsek Medan Area sepertinya akan berbuntut panjang.

Sonia Rizkika, pemilik kucing yang dijagal pada kasus jagal kucing pelaku berinisial RS alias N, menegaskan tidak akan pernah mau berdamai.

Penegasan itu disampaikan Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) terdiri dari para advokat pecinta hewan diwakili Francine Widjojo dan Mohammad Husein Asyhari, selaku kuasa hukum Sonia Rizkika, Rabu (14/4/21).

Bersama dengan Animal Defenders Indonesia diketuai Doni Herdaru Tona, mereka sangat mengapresiasi Polsek Medan Area atas penahanan tersangka berinisial RS alias N dan berharap agar berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan.

Tidak Mau Berdamai

Francine Widjojo mengatakan, Sonia Rizkika selaku pemilik kucing Tayo tidak bersedia berdamai dengan tersangka dan meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Musda MUI Sumut, Edy Rahmayadi Berharap Pengurus Baru Tingkatkan Kualitas Pembinaan Umat

Menurutnya, kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan, maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019.

“Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemotongan hewan pangan pun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan, serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Selain itu menjamin keamanan pangan dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan,” katanya.

BACA JUGA:  Reuni Akbar Alumni Muallimin Univa Kokohkan Karakter KeAlwashliyahan

Perlindungan Hewan

“Berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik dan menjadi efek jera. Agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” timpal Doni Herdaru Tona.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengaku kasus itu sudah disidik. Pihaknya sudah mendapat SPKap, tinggal menunggu waktu saja pelaku akan ditangkap.

“Sudah kita terima SPKap nya ya. Jadi udah disidik, tinggal menunggu kapan akan ditangkap saja,” ucapnya dari seberang telepon aplikasi Whats App.

BACA JUGA:  Seleksi Kepala Lingkungan, Masyarakat Apresiasi Walikota Medan

Diketahui, Polsek Medan Area telah menetapkan RS alias N sebagai tersangka pada 3 April 2021. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021, oleh Sonia Rizkika. Pelapor kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah RS alias N.

Sebelumnya, Polsek Medan Area menggerebek rumah terduga pelaku jagal kucing. Di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, akhir Januari 2021. Dari sana, petugas menemukan sejumlah kepala, organ dan tubuh kucing yang telah dipotong.

Penemuan itu berawal ketika seorang warga mengunggah cerita penemuan kucing hilang yang telah menjadi bangkai di media sosial. Warga yang menemukan lokasi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed