oleh

Komisi IV Telusuri ‘Wajib Setor’ Bawahan di DKP Medan

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan segera menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) karena banyak dikeluhkan masyarakat.

Tidak hanya masyarakat, sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) di dinas tersebut mengaku kerap menjadi korban pungli dari atasan mereka. Mereka setiap bulan diharuskan menyetor Rp400 ribu ke oknum pejabat di dinas tersebut.

“Kami sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat soal pungli di DKP. Penagihan iuran sampah ke masyarakat tak pernah jelas berapa nominal sebulannya,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA:  Wakil Bupati Taput Pimpin Musrembang Kecamatan Muara

Disisi lain, Paul juga mendapat informasi bahwa petugas Bestari dan Melati, bila tidak masuk, upah dipotong.

“Tapi pemotongan itu pun tak jelas kemana dananya dialihkan, apa masuk ke kantong pribadi si mandornya. Sekarang ini kita dapat kabar lagi, ada pungli untuk uang keperluan sekolah si oknum pejabat di DKP. Ini semua juga harus kita telusuri,” bebernya.

Selain itu, kata dia, mereka juga mendapat kabar bahwa untuk perpanjangan SK Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) diwajibkan bayar Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Sudari Minta PDAM Tirtanadi Perbaiki Kualitas Air di Kota Medan

“Jika perpanjangan SK dipatokkan bayaran sekian, berarti ada pembiaran praktik pungli ini dibiarkan bebas. Makanya dalam waktu dekat, kita akan panggil Kadis DKP untuk membahas masalah ini,” imbuhnya.

DKP Medan

Diketahui juga, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan khusus Bidang Pengelolaan Kebersihan diduga sarang pungli. Sebab, mulai dari supir dan pembantu supir (kernet), mandor kebersihan di kelurahan hingga petugas Bestari dan Melati serta becak bestari dipatok uang sekolah (dikutip dana) dengan besaran bervariasi buat setoran ke pejabat di OPD tersebut.

BACA JUGA:  Harga BBM akan Naik, DPRD Medan Minta Pemko Medan Siasati Inflasi

Hal itu terungkap setelah adanya pemecatan sepihak terhadap PHL. Salah satunya, Bungaran Sibarani, mantan PHL yang bertugas di Pengawas Operasional Kelurahan Merdeka, Medan Baru. Ia menyebutkan setiap bulannya wajib setor Rp400 ribu kepada Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Pertamanan Kota Medan, dengan alasan keperluan biaya pendidikan pejabat tersebut.

Terkait hal ini, Kadis DKP Medan M Husni tak berhasil dikonfirmasi wartawan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed