oleh

Polisi Amankan Dua Bidan Penjual Bayi di Medan

MEDAN – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus praktik perdagangan bayi yang sempat Viral di Kompleks Asia Mega Mas Medan.

Dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, yakni RS (45) dan SP (46) diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara, pada Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA:  Maling Sepeda Motor Diamankan Polsek Deli Tua

Seperti di beritakan sebelumnya (yang sempat viral), dalam praktik perdagangan anak tersebut A bertindak sebagai agen, bukan sebagai orang tuanya. Kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari pembeli. Polisi masih menyelidiki orang tua bayi dan keterlibatan.

Lanjut Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A (42), warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi (yang sempat viral).

BACA JUGA:  Pemkab Karo Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2021

Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan kita masih dalami,” kata Simon.

Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang sempat viral, kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap dilokasi saat tengah menjual bayi,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed