oleh

Bupati Karo dan Unsur Forkopimda Terima Vaksin Tahap Kedua di Kabanjahe

TANAH KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan unsur Forkopimda beserta tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 tahap kedua, Kamis (18/2/2021) di Kabanjahe.

Namun dalam pemberian vaksin tahap kedua ini, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan Asisten III Mulianta Tarigan masih menerima vaksin tahap pertama. Karena pada pemberian dosis sebelumnya, kedua pejabat ini terganjal faktor usia dan alasan kesehatan.

Menurut Kadis Kesehatan Karo drg Irna S Meliala dalam laporannya mengatakan, pada pelaksanaan pemberian dosis vaksinasi Covid-19 tahap pertama 14 hari lalu, Wakil Bupati Karo terkendala menerima vaksin. Karena faktor usia sudah lanjut.

BACA JUGA:  Musda Golkar Sumut, Perintah Airlangga Hartarto Menangkan Musa Rajekshah

Namun setelah keluar aturan baru dan terbitnya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan bahwa penerima dosis vaksin Covid-19 bagi usia lanjut (lansia) diatas umur 59 tahun sudah dapat dilakukan.

“Begitu juga Asisten III MuliantaTarigan, pada pemberian dosis pertama mengalami gejala demam, sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi. Tetapi setelah 14 hari, kondisi kesehatannya sudah membaik dan pulih, sehingga sudah bisa divaksin,” katanya.

BACA JUGA:  Kapoldasu Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih PSU

Vaksin Tahap Kedua

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan vaksinasi tahap kedua ini, pesertanya masih sama. Yakni Bupati, Forkopimda dan tenaga kesehatan.

Disinggung soal perasaan yang dialami selama14 hari, pasca vaksinasi, Terkelin mengatakan tidak ada masalah semua berjalan baik. Hanya sedikit mengalami ngantuk-ngantuk, tetapi tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.

Sementara Cory S Sebayang mengakui, dirinya tidak menerima vaksinasi. Karena pada kegiatan pemberian dosis pertama 14 hari lalu, peserta lanjut usia diatas 59 tahun belum diijinkan mendapatkan vaksin.

BACA JUGA:  Bupati Karo Buka Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabanjahe

Namun setelah keluarnya aturan baru dari Menteri Kesehatan RI yang merekomendasikan usia lanjut diatas 59 tahun boleh menerima vaksin Covid-19. Pihaknya mengikutinya.

Sedangkan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengatakan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Sehingga sangat baik untuk menjaga daya tahan tubuh,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed