oleh

Bangunan di Tirtosari Medan Tembung Direkomendasikan Bongkar

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan bangunan 2 unit di Jalan Tirtosari Medan Tembung untuk dibongkar oleh aparatur terkait. Pasalnya bangunan tersebut berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Akibat tindakan pemilik bangunan tersebut, Pemko Medan tidak mendapatkan Penghasilan Asli Daerah dan telah merusak estetika kota Medan.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, anggota komisi, Antonius Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP, di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (18/1/2021).

Setelah mendengarkan penjelasan dari unsur OPD terkait, Paul MA Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitkan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.

Bangunan di Jalan Tirtosari Ilegal

“Itu bangunan berarti jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” ungkap Paul.

BACA JUGA:  Kimia Farma Berhasil Membukukan Cashflow Positif di Tahun 2022

Sementara anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Napitupulu mendorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar cepat dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan terkait 2 bangunan 2 lantai di Jl Tirtosari No 36 Lik VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan dan peruntukan.

BACA JUGA:  Jaga Kinerja, Bank Sumut Raih Golden Trophy di Infobank Awards 2021

Benny Iskandar juga menjelaskan bangunan tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. “Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” imbuh Benny.

Ditambahkan Benny, pihaknya juga telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Bahkan, surat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed