oleh

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan

PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika dan alat judi dari 103 perkara pada tahun 2020.

“Kegiatan pemusnahan ini agar masyarakat mengetahui bahwa kejahatan itu masih ada dalam Kota Padangsidimpuan,” kata Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, Kamis (17/12/2020)

Pemusnahan barang bukti terdiri 23.220,55 gram ganja, 30,93 gram sabu, 11 buah alat isap, 23 unit HP, tiga timbangan elektrik, 2 besi, dan 5 senjata tajam.

BACA JUGA:  Bunuh Dua Wanita, Oknum Polres Pelabuhan Belawan Dipastikan Dihukum Berat

Kejari Padangsidimpuan Kurangi Penumpukan Barang Bukti

Tujuan dari pemusnahan ini untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada. Serta, mengantisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan karena alasan lain.

“Kejaksaan Padangsidimpuan berharap dapat bekerja keras dan bahu membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk, semua perkara wajib tuntas,” ujarnya.

Pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana.

BACA JUGA:  Wali Kota Ajak GP Ansor Medan Usir Covid-19 dan Pulihkan Perekonomian

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti itu.

“Semoga kejaksaan terus melakukan hal yang terbaik khususnya dalam memberantas Narkoba demi masa depan generasi muda di Kota,… Baca Selanjutnya di Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan – (topmetro.news)

Komentar

News Feed