SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Miliki Narkoba jenis sabu, Suhardi alias Ardi (35) yang sehari harinya bekerja membuka usaha Bengkel Cat dan Doorsmeer diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di tempat kediamannya Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sabtu, (14/11/2020) sekira Pukul 18.00 WIB.
Dari tersangka turut disita barang bukti, 1 kotak warna putih yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Sabu dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zukfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ajmadi, SH dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolok Masihul untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di sebuah rumah yang dijadikan bengkel cat sepeda motor di Lingkungan VII Kampung Padang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec.Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama Tim Opsnal melihat tersangka sedang memperbaiki mesin Dompeng sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan bengkel dengan disaksikan Kepling VII an.Junaidi dan ditemukan 1 kotak warna putih yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu dan 2 lembar plastik klip transparan kosong didalam tanah yang ditanam didepan bengkel tepatnya dibawah dinding bangunan bengkel bagian depan.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp200 ribu dari seseorang yang dikenal bernama Sufianto, (45) profesi supir menetap di Desa Pergulaan, Kec.Sei Rampah Kab. Sergai.
Akan tetapi tidak diketahui dimana alamat pastinya karena Sufianto yang mengantar kepada tersangka kemudian dilakukan pengembangan terhadap Sufianto ke Pergulaan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke SatresNarkoba guna proses selanjutnya,” pungkas kapolres.(anwar)












Komentar