oleh

Isap Sabu Bareng Cowok, Putri Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

MEDAN – Putri Sari Zahlia tampak terkejut seolah tidak percaya mendengar pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim diketuai Imannuel Tarigan dalam persidangan lanjutan, Selasa (17/11/2020), di Cakra 8 PN Medan.

Gadis berusia 22 tahun itu diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, unsur pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut keyakinan hakim telah terbukti.

BACA JUGA:  Jumat Barokah, Polres Sergai Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid19

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Putri Sari lewat video conference (vicon) kemudian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan itu.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya M Rizqi Darmawan menuntut terdakwa sabu itu agar terkena pidana 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pjs Wali Kota Gunungsitoli Ismael Parenus Sinaga Tekankan Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada 2024

Mengutip dakwaan, Rabu (22/1/2020) empat anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Tim kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa Jalan Garu VI, Gang Camar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Terdakwa ketika itu sedang tidur dalam kamar.

Putri Isap Sabu Bareng Cowok

Satu kotak rokok Magnum berisi pipa kaca yang dalamnya terdapat sisa pakai sabu yang terletak bawah meja kemudian kena sita. Saat menjalani interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya.

BACA JUGA:  Sakit tak Kunjung Sembuh, Gantung Diri di Gudang Sebelah Rumah

Menurut terdakwa Putri Sari Zahlia, sisa sabu pada pipa kaca adalah isapan bareng dengan cowoknya bernama,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed