oleh

Beda Sambo dan Putri, Bharada E Sidang Tanpa Masker Hingga Umbar Senyum

JAKARTA – Sidang tanpa masker, hingga menebar senyum. Begitulah Bharada E alias Richard Eliezer yang tampak tersenyum saat hadir di ruang sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E hadir didampingi kuasa hukumnya Ronny Talapessy yang juga nampak tersenyum.

Tak cuma itu, Bharada E juga terlihat duduk di kursi terdakwa dengan tenang tanpa pakai masker, mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa.

BACA JUGA:  GMNI Sumut Undang Gubernur Edy Rahmayadi Jadi Pemateri Dialog Nasional

Pada sidang tanpa masker ini, Bharada Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan berbahan hitam.

Dia nampak memegang berkas dakwaan bersampul merah yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Eliezer telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul pukul 08.30 WIB. Setiba di lokasi, Eliezer yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10.

BACA JUGA:  Temui Dirjen Imigrasi, Kakanim Belawan : Apresiasi Statement Dirjen Imigrasi di DPR RI beberapa waktu lalu yang buat UPT Makin Percaya Diri Laksanakan Tusi

Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Dituntut Pidana Mati
Dalam perkara ini Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BACA JUGA:  Jumat Barokah Tetap Berjalan, Ketua Pewarta Berikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Pada Senin (17/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat.

Kelima didakwa dengan dengan pasal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed