oleh

LPKA Kelas I Medan Berikan Remisi 53 Anak Binaan di HUT RI ke 76

MEDAN-Sebanyak 53 anak warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan menerima remisi dalam HUT Kemerdekaan RI ke 76 pada 17 Agustus 2021.

Kepala LPKA Kelas I Medan Batara Hutasoit. Bc.IP, SH dalam realease pers nomor: W.2.E2.-PK.01.05.06 – 1374 menyebutkan, 53 anak binaan LPKA Kelas I Medan mendapat remisi dalam jangka bervariasi antara 1 sampai dengan 4 bulan.

Dijelaskannya, remisi umum Hari Kemerdekaan RI diterima 53 orang warga binaan dengan klasifikasi  RK I = 52 Orang dan RK II = 1 Orang dengan besaran penerimaan remisi yakni, menerima pengurangan 1 Bulan sebanyak 16 Orang,  2 Bulan sebanyak 14 Orang, 3 Bulan sebanyak  20 Orang dan 4 Bulan sebanyak 3 Orang warga binaan.

BACA JUGA:  BPK RI Diminta Audit Pengadaan Spare Part X Ray Senilai Rp. 1,9 M di PT APA

Sesuai keterangan pers Batara Hutasoit. Bc.IP, SH yang diterima wartawan dari Kasi Regsiter dan Klasifikasi LPKA Kelas I Medan Evan Sembiring Amd.IP.S dijelaskan, ke 53 warga binaan ini mendapatkan pengurangan hukuman dengan berbagai penilaian diantaranya perilaku dalam menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Medan.

REMISI HUT RI KE 76 DI SUMUT

Sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatan potongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 RI. Sebanyak 211 orang di antaranya langsung bebas, Selasa (17/8/2021).

BACA JUGA:  Sumanggar : Pelajar SMAN 16 Medan Hindari Radikalisme dan Hoax

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna, kemarin, mengatakan dalam rangka HUT ke-76 RI, pihak memberikan remisi umum sebagian (RU I) kepada 15.048 napi dan 211 napi mendapatkan remisi umum keseluruhan (RU II).

“RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara,” kata Krisna, Senin (16/8/2021).

Berdasarkan aturan yang berlaku, napi yang memperoleh remisi terdiri atas kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Permen Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6.901 orang. Selain itu, sejumlah napi anak yang menjalani hukuman juga memperoleh remisi.

BACA JUGA:  Pledoi Terlewatkan, 2 Terdakwa Jual Sabu 24,5 Gr Dibui 10 Tahun

“Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang,” ucapnya.

Krisna mengatakan seluruh surat keputusan terkait pemberian remisi kepada warga binaan akan diserahkan pada Selasa (17/8/2021) di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA se-Sumut.

Sedangkan, jumlah napi anak sebanyak 156 orang. Dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan satu orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan tiga orang. (PS/RYANT)

Komentar

News Feed