LANGKAT – Kendati sempat coba kabur dan sempat buang barang bukti, pria yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba ini yakni Edi Riansyah Saragih alias Menyan, tidak berkutik saat diringkus polisi pada hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jln.Kebun Dusun Kuala Nibung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Edi Riansyah alias Menyan ini (27) warga Dusun I Pondok Boyan Perkebunan Pulo Rambung Kabupaten Langkat ini ditangkap. Unit Reskrim Polsek Bahorok berkat adanya informasi dari warga yang resah atas kelakuan residivis ini. Mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Perkebunan Pulo Rambung.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menerangkan bahwa penangkapan Menyan itu bermula pada hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukil 16.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Adi Arifin SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok ada seorang laki laki bernama Menyan (nama panggilan-red) merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan sering menjual narkotika di desa tersebut.
Penangkapan Pelaku
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bahorok beserta anggota meluncur untuk melakukan Lidik dan penangkapan di sekitar TKP yang dimaksud.
Setibanya di TKP, Team melihat pelaku melintas dan dilakukan upaya pengejaran.
Namun, ketika pelaku sadar diikuti, pelaku langsung menjatuhkan lipatan uang Rp5000 ke tanah. Dari jarak 2 meter uang tersebut dijatuhkan, petugas dengan sigap berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.
Dengan disaksikan pelaku,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











