Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu MS Lubis kepada wartawan saat memberikan keterangan pers bertempat di Mapolres Tanah Karo Rabu (17/03/2021) sore.
Dikatakan, dari 17 kasus judi terdiri dari kasus ketangkasan ( meja bola ) yang dijadikan alat permainan judi ikan- ikan yang diringkus dari Jln.Kapten Bom Ginting Kelurahan Laucimba Kabanjahe dengan barang bukti sebuah meja dan seorang tersangka L br H ( 25 tahun ).
Sementara kasus judi dadu yang beroperasi di Simpang Jandi Meriah Desa Batukarang Kecamatan Tiganderket petugas meringkus empat orang tersangka yakni SP ( 41 tahun ), BSM ( 38 tahun ), JM ( 38 tahun ) dan FB (52 tahun).
Sedangkan 15 orang tersangka lainnya terlibat kasus judi Toto gelap (togel ) dan Toto malam( tolam) yang diringkus dari berbagai tempat terpisah dengan waktu yang berbeda juga.
Ditambahkan, semua tersangka berikut barang bukti berupa alat pemainan judi dan sejumlah uang diamankan oleh penyidik untuk dijadikan bahan penyidikan dalam rangka penindakan sesuai hukum yang berlaku. (JP)












Komentar