oleh

35 Napi Beragama Hindu di Sumut Peroleh Remisi Nyepi 2021

MEDAN – Sebanyak 35 warga binaan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut yang beragama Hindu memperoleh pemotongan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2021.

Demikian update data dari Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, Sabtu (13/3/2021).

Rincian Remisi

“Sebanyak 35 narapidana (napi) beragama Hindu yang mendapat remisi khusus sebagian,” ungkap Bambang.

BACA JUGA:  Camat Gunungsitoli Utara Akui TMMD Sebagai Bukti Karya Nyata TNI

Dengan rincian, pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak dua orang. Lalu, pemotongan masa tahanan satu bulan (28 orang). Serta pemotongan masa tahanan sebanyak satu bulan 15 hari (lima orang).

Pemberian remisi kali ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab pada remisi Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2021 ini, tidak ada napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).

BACA JUGA:  Kadisdik Sumut dan Ketum DHD 45 Bangkitkan Rasa Bangga Guru Sejarah Bentuk Karakter Bangsa

Sedangkan rincian 35 narapidana yang mendapat remisi khusus berdasarkan regulasi yakni terkait perkara kriminal umum sebanyak 16 orang. Kemudian kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang.

“Sedangkan jumlah napi beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” ucap Bambang.

Sementara jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumut 30.978 orang. Rinciannya, napi pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang.

BACA JUGA:  UHC Award bukti nyata keberhasilan kolaborasi Pemprovsu peduli kesehatan masyarakat

“Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang banyak di antaranya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed