STABAT – realitasonline.id | Sejumlah warga minta Kapolsek Stabat, AKP Mariteken Surbakti dicopot dari jabatannya. Sebab, menurut warga AKP Mariteken Surbakti sebagai Kapolsek Stabat dinilai tidak mampu dalam menangani kasus penipuan jual beli lahan yang dilakukan Suyatino Cs di Dusun VIII, Desa Batu Malenggang, Kec. Hinai Kab. Langkat.
“Jangankan untuk menangkap terduga pelaku lainnya yakni istri dan anak pelaku Suyatino, malah Suyatino sendiri kabarnya mau dilepaskan dengan alasan penangguhan,” kata sumber, warga setempat, Selasa (16/2/2021) siang.
Menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan, aksi penipuan modus jual beli lahan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung lama. Dimana, anak pelaku berinisial FT disebut-sebut adalah sindikat jual beli surat sertipikat tanah palsu.
“Ada berkisar10 orang yang sudah jadi korbannya. Tapi yang baru melapor ke polisi baru satu orang ini,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, FT diduga sengaja memalsukan surat sertifikat tanah dengan cara di scan. Sehingga banyak korban yang merasa tertipu.
Hal itu dibenarkan oleh Johan, salah seorang korban yang membeli surat sertifikat tanah palsu dari terduga pelaku berinisial FT, Akibatnya, Johan menderita kerugian ratusan juta rupiah.
“Terbukti ketika surat sertifikat tanah itu dicek ke kantor BPN ternyata palsu. Karena hasil scan-an,” ujarnya.
Tak hanya Johan, beberapa orang juga mengaku pernah menjadi korban penipuan jual beli tanah disana. Seperti Kadus Bukit Batu, Olok mengaku rugi Rp 70 juta.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyusul untuk melaporkan mereka ke polisi,” sebutnya.
Kapolsek Stabat, AKP Mariteken Surbakti saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melayangkan 2 kali surat panggilan terhadap Fitriani Tapi yang bersangkutan tidak juga hadir.
“Kalau ada korban yang lain arahkan saja untuk buat laporan ke Polres Langkat, karena disini kurang personil,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, korban penipuan, Legiono (47) warga Dusun VI, Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kec. mengaku telah menderita kerugian hingga Rp450 juta akibat aksi penipuan tersebut.
Menurut korban, kasus ini bermula saat tersangka S menjanjikan adanya lahan karet seluas 3 hektar yang dijual seharga Rp.480 juta di Dusun 8 Desa Batu Kec. Hinai, Kab. langkat pada 30 Oktober 2015 silam.
“Bahwa uang sebanyak Rp.480 juta tersebut sudah diserahkan mereka untuk membeli lahan karet tersebut,” ujarnya.
Namun setelah uang diberikan, lahan karet yang dijanjikan tidak juga kunjung diperoleh. Belakangan Legiono korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu oleh pelaku.
Tak terima, korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Stabat sesuai dengan LP/100/V111/2020/SU/LKT/Sek-Stabat tanggal 7 Agustus. (MA)












Komentar