oleh

Setelah Kapus Desa Teluk, 4 Staff Puskesmas Diminta Ikut Diperiksa

STABAT – realitasonline.id | Kejari (Kejaksaan Negeri) Langkat diminta segera memeriksa keempat terduga pelaku pengutipan lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) di Peskesmas Desa Teluk, Kec. Secanggang, Kab. Langkat. Keempat terduga pelaku adalah staf di puskesmas tersebut, yakni MR, EB, NS dan EN.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW-LPK Sumut, Drs Wesbery kepada wartawan, Selasa (16/2) siang. Kata Wesbery, keempatnya diduga turut terlibat melakukan pengutipan atas suruhan Kapus Desa Teluk inisial ED yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya tidak hanya ED seorang diri saja yang ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara ini. Tapi keempatnya juga harus diperiksa karena diduga ikut terlibat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Masuki Materi Pokok Perkara, JPU Mohon Sidang Penipuan Rp3M Syamsuri Lanjut

Diberitakan sebelumnya, dugaan perkaratindak pidana korupsi berupa pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat sudah sampai pada tahap II.

Dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali SH.MH Boy Amali, bahwa pada hari ini Kamis (4/2) sekira pukul 11.00 wib, tim JPU seksi tindak pidana khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus KN Langkat guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan.

BACA JUGA:  Panglima TNI: 53 Awak KRI Nanggala Dapat Kenaikan Pangkat

Atas perbuatan tersangka yang diduga melawan hukum, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Ps 11 UU RI NO. 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa dalam proses pelaksanaan tahap II, terlihat bahwa tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Frans Sagala, SH

BACA JUGA:  Istri Bupati Humbahas, Boru Panjaitan Terpapar Covid-19

Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada tindak pidana korupsi Kejari Langkat berdasarkan Spurat perintah (Sprin) Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.

Dan pada tingkat penuntutan Nomor: PRINT-01 / L.2.25.4 / Ft.1 / 02/2021 terhadap tersangka dr. ED pada Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Kabupten Langkat selama 20 hari datang mulai tanggal 04 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021, ucap Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali SH.MH. (MA)

Komentar

News Feed