oleh

Dukun Cabul Ditangkap, Anak Cowok 6 Kali Dioral Seks

Dukun cabul ditangkap atas kasus asusila yang dilakoninya. Dialah pria berinisial AF, alias Ari, yang ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, karena mencabuli seorang anak laki-laki, berusia 15 tahun dengan modus pengobatan tradisional.

Korban dicabuli pelaku pada bulan November 2020 lalu. Awalnya korban mengalami sakit pada bagian tubuhnya, lalu orang tua korban mencari orang yang bisa menyembuhkan penyakit anak lelakinya itu.

Hingga akhirnya, orang tua korban dikenalkan dengan pelaku, yang mengaku bisa mengobati penyakit korban.
Selanjutnya, dukun cabul itu datang ke rumah korban, dengan bahan-bahan ritual pengobatan, seperti air jeruk purut, yang akan dicampurkan ke baskom lalu orang tua korban disuruh mandi pakai air itu.

BACA JUGA:  Tinjau Apel Kendaraan Dinas, Wagub Sumut Minta Pemeriksaan Kendaraan Harus Lebih Teliti

Sementara ibu korban mandi, pelaku memandikan korban, dengan alasan itu adalah salah satu tahap pengobatan penyakit korban.

Saat memandikan korban, pelaku berbuat cabul terhadap korban, dengan melakukan oral seks kepada anak berusia 15 tahun itu.

Tidak sampai di situ, pelaku membawa korban pergi ke Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan alasan menjalani pengobatan lebih lanjut, untuk menyelesaikan penyembuhan korban, pada 21 Desember 2020.

BACA JUGA:  Sakit Hati Putus Cinta, Remaja Cantik Ini Pergi ke Dukun Eh, Malah Dicabuli

Sejak dibawa hingga 3 Januari 2021, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali di hari yang berbeda.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya 4 Januari 2021.

Dukun Cabul Ditangkap

Setelah tahu anaknya dicabuli, ibu korban langsung membuat laporan di Polsek Tenayan Raya.

Kemudian, mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Abdi Bahari, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Nah, pada Senin (11/1/2021), Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menciduk pelaku di wilayah Payakumbuh.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Bumi: Selamatkan Bumi, Berikan Solusi Bukan Polusi

“Iya benar, kita tangkap karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku menggunakan modus pengobatan alternatif atau tradisional, lalu mencabuli korbannya pada saat perobatan,” ujar AKP Manapar Situmeang, Kapolsek Tenayan Raya, Jumat (15/1/2021).

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kasus dugaan pencabulan yang dilakoni dukun palsu Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) bersama istrinya Yuliana alias Ana (42), masih menjadi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed