oleh

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

PALUTA –

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) gelar pemusnahan barang bukti (barbuk), Sebanyak 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Adhiyaksa, Jalan Perwira Nomor 61, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (17/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry M Julianto SH mengatakan barbuk yang dimusnahkan adalah barbuk periode Maret hingga Desember 2020 yang ter-registrasi dan sudah inkracht.

BACA JUGA:  Strategi Jitu TelkomGroup untuk Global Connectivity melalui TNeX

“Seperti barbuk Narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 2,49 gram dari 10 perkara dan Narkoba jenis Ganja seberat 2,2 gram dari 2 perkara sudah dimusnahkan,” beber Fery.

Selebihnya, sebut Fery terdapat barbuk dari 13 perkara Kamnegtibum berupa surat suara yang telah rusak, tas sandang, sejumlah blok kosong judi togel, kalkulator, jaket, baju, satu unit chainsaw dan sebagainya.

BACA JUGA:  Arsenal Masuk ke Perempat Final

“Kemudian barbuk dari 5 perkara Oharda seperti parang, tang, alat pemanen sawit dan 3 keranjang gandeng dan barbuk dari 1 perkara Kamnegtibum yaitu sepucuk senjata jenis Air Soft Gun merk KWC dengan dua butir amunisi,” beber Fery.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ujar Fery sebagian besar dimusnahkan dengan cara membakar dan sebagian lagi dirusak dengan alat pemotong besi atau gerinda.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri : Debat Capres Malam Ini 4 Fwbruari Tuntutan Perubahan, Keadilan dan Kesetaraan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Padang Bolak diwakili Kanit Sabhara Iptu Raden Saleh Harahap, Kalapas Gunung Tua, Sekcam Padang Bolak Rahmad Harahap, Kapus UPTD Rawat Inap Gunung Tua, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.( mn. 08)

Komentar

News Feed