TAPUT – realitasonline.id | Dugaan pencemaran nama baik, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan akun Face Book Rosida Sianturi.Rombongan perwakilan Desa tersebut di kordinir Ruben MP Lumbantobing (Ketua APDESI) dengan menunjuk kuasa hukum Poltak Silitonga, mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Taput, Kamis (17/12) 2020.
Ketua APDESI Ruben Lumbantobing membenarkan laporan yang telah dilakukan dibuat mereka ke Polres.Diungkapkannya, akun Rosida Sianturi ada melakukan dua kali postingan pada tanggal 11 dan 13 Nopember.
Salah satu postingan diakunnya pertanggal 13 Nopember berisikan ” kades kades dari kec Pahae dan dari kec garoga kab Tapanuli Utara, tgl 12 nov 2020 jam 2 wib di dinas pendidikan penkab Taput Meleng kapi berkas proyek dak dari dinas pendidikan yg di hunjuh oleh bupati Tapanuli Utara Drs Nikson nababaan,mm para kades kades yg ada dlm foto pada saat itu juga di komfir masih oleh wartawan mitra poldasu tentang proyek dak yg dari dinas pendidikan tersebut di mana salah satu dari mereka menjawab wartawan mitra poldasu dengan mengeluh tentang proyek yg di berikan oleh bupati ke pada mereka dan mengatakan bahwa mereka sudah susah di buat proyek ke giatan dana desa yg dikelolah kades tambah susah lagi di buat proyek dak dari dinas pendidikan ini, bupati Tapanuli Utara Drs Nikson nababaan sudah menjadi mengalih pungsikan kades jadi pemborong atau merangkap tugas ketika wartawan mitra poldasu konfirmasi tentang kades kades yg mengelolah proyek dak dari dinas pendidikan kadis pendidikan penkab taput B hotasoit tidak dapat memberi jawapan, karna kadis pendidikan tidak ada wewenag tentang proyek di dinas pendidikan”.
” Saya selaku Ketua APDESI mewakili rekan Kepala Desa dihunjuk teman-teman Kades yang keberatan atas postingan yang telah mencemarkan nama baik Kades yang dituduhkan,” ungkapnya. Pelaporan ke Polres sebut Ruben agar ada efek jera dan tidak akan lagi membuat postingan yang tidak bertanggung jawab.
” Jika kita biarkan ini akan jadi preseden buruk, kami harapkan Polisi menuntaskan laporan kami,” pintanya.
Kuasa hukum APDESI Poltak Silitonga menyebutkan dirinya dihunjuk sebagai kuasa untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Rosida Sianturi.
” Kita laporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam akun face book Rosida Sianturi tanggal 11 dan 13 Nopember dengan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) jo, pasal 45 ayat (3) undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE,” katanya. Poltak berharap kasus dugaan laporan pencemaran nama baik tersebut dengan nomor pengaduan LP/297/XII/2020/SU/RES TAPUT/SPKT dituntaskan.
“Kita serahkan kepada pihak kepolisian dan kita yakin Polisi akan bertindak profesional, biarkanlah hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini,” pintanya. (AS)












Komentar