oleh

Gubernur Edy Serahkan, SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

MEDAN – Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang napi yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumut, mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan. “Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri. “Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Di Sela Pandemi Corona, Disdik Madina Tetap Gelar Lomba Sains Nasional

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed