oleh

Beli Sabu dari Perumnas Mandala, Supir Travel Ditangkap di Rumah Pemesan

MEDAN – Beli Sabu dari Prumnas Mandala, Polisi menangkap 2 pria dari sebuah rumah di jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial RA (30) warga jalan Rawa 6, Lingkungan VIII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Medan. Kemudian, MASL alias A (27) warga Jalan Bangau, RT/RW 001/001, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 11,62 gram.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik RA, yang diketahui merupakan seorang Supir Travel mengaku memperoleh Sabu dari seseorang di Perumnas Mandala Medan. Dibeli sebanyak 2 zak atau 10 gram.

BACA JUGA:  Sumut Kembali Terima 237.720 Dosis, Maret Petugas Publik dan Lansia Divaksin

Rencananya, sabu yang di beli dari prumnas mandala tersebut mau diberikan kepada pemesan yakni pemilik rumah, tempat keduanya ditangkap.

“Selasa (1/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB, saat RA berada di Medan, dihubungi temanya dari Sibolga, identitasnya telah kita kantongi. Temannya tersebut memesan sabu sebanyak 2 zak atau 10 gram. Kemudian, dia membeli sabu dari seseorang di jalan Rajawali Perumnas Mandala Medan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keteranganya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (10/6/2021).

Saat membeli sabu, RA dihadiahi oleh penjual 1 paket sabu untuk konsumsi sendiri.

Setelah menerima sabu sebanyak 11 paket, RA kemudian mengajak MASL untuk menemaninya berangkat ke Sibolga.

BACA JUGA:  Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, SKPD Langsung Berhubungan ke Sekwan

Konsumsi Sabu

Setibanya di Sibolga, keduanya langsung menuju sebuah Hotel di daerah Pandan Tapteng. Di Hotel tersebut mereka mengonsumsi sabu, yang dihadiahi penjual.

“Habis mengonsumsi Sabu, keduanya berangkat ke jalan Aso-aso dengan membawa 9 paket Sabu untuk diantarkan ke pemesan. Sementara 1 paket lagi disimpan di kamar Hotel,” ungkap Sormin.

Tiba di rumah pemesan sabu yang di beli dari prumnas mandala tersebut, RA kemudian masuk, sedangkan MASL menunggu diluar.

Saat si pemesan meminta Sabu pesanannya, RA kemudian menyuruh MASL untuk masuk ke rumah membawa sabu yang ada ditangannya lewat pesan singkat.

“Saat MASL masuk, RA dan si pemesan melihat Polisi datang. Si pemesan berhasil melarikan diri. Sementara RA dan MASL berhasil ditangkap. Polisi menyita 9 paket sabu dari tangan MASL. Kemudian 1 paket lagi dijemput dari Hotel, tempat keduanya menginap,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kajari Siantar Sebut Tudingan Pungli 2 Persen Mengatasnamakan APH Adalah Pencemaran Nama Baik

Usai menjalani pemeriksaan, RA dan MASL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed