oleh

Masih Ingat, Adik Bunuh Abang Tak Terima Ibu Dicekik

Menggunakan kayu, Swandi Nababan (19) memukul  Ambronsus Nababan (34),tak lain abang kandungnya sendiri.

Swandi  membunuh Ambronsus alasan tidak terima  melihat perlakuan  korban  mencekik Fine Tampubolon (61) sang ibu  yang melahirkan mereka.

Baca juga: Wanita Mengaku Istri Jaksa Pemilik Sabu Vonisnya Diringankan Hakim

Naas itu AN yg telah beristeri dan memiliki anak mendatangi kediaman ibunya  dan marah-marah tanpa sebab. Saat itu Swandi Nababan bersama abangnya Siheri Nababan berada dalam rumah bersama ibu.

Korban tidak perduli dengan dua orang adiknya langsung mencekik leher ibunya dan hendak menusuk pakai gunting yang sudah dipersiapkan.

Melihat tindakan korban terhadap ibu mereka, Suheri Nababan menangkap korban dan melarang serta mengevakuasi ibunya keluar rumah, namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya.

BACA JUGA:  2 Truck Mitsubhisi Adu Kuat di Gunung Malela Simalungun

Baca juga: Karyawan PT Agung Beton Diancam 4 Tahun Penjara

Melihat itu Swandi Nababan tidak terima dan langsung mengambil kayu dari samping rumah dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga korban terkapar dan tewas di tempat.

Rabu, 14-04-2021,pukul 14.30 Wib,  Polisi Sektor (Polsek) Siborongborong Resort Tapanuli Utara, menggelar rekonstruksi (reka ulang)  dipimpin  Kapolsek AKP B Silalahi  didampingi  Kanit Reskrim IPTU J Sianturi serta Tim Inafis Polres Taput.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong, Lamhot Sagala SH , Unsur Pimpinan Desa serta Kuasa Hukum terdakwa Roder Nababan& Fhatners.

BACA JUGA:  Rombongan Asperindo Sumut Hadiri Rakernas

Reka Ulang  , 12 adengan dipandu oleh Tim Inafis dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong berjalan aman dan tertib.

Baca juga: Manager & Security PT Bridgestone Terbukti Membunuh Maling Dituntut 7 Bulan

Dikonfirmasi media, Kapolsek B. Silalahi katakan, selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. “Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan”,ucapnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 340 junto 338 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kacabjari Siborongborong, Lamhot Sagala SH mengatakan pihaknya hadir atas undangan Polsek Siborongborong untuk dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi Maret lalu.

BACA JUGA:  Gubsu Edy Rahmayadi Diwakili Karo Kesra Paparkan Filosofi Dalihan Natolu di Banda Aceh

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Sidamanik Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9 & 7…

“Berkas akan diperiksa apabila sudah dikirimkan ke kami selaku jaksa penuntut , kurun waktu 14 hari, dan jika ada kekurangan kekurangan akan beri petunjuk selanjutnya’,aku Lamhot,seraya mengatakan akan memproses perkara sesuai  mekanisme KUHP dan transparan dalam memberikan informasi terkait perkara.

Kuasa hukum tersangka dari kantor hukum Roder &Fhatners dihadiri April Sitompul SH, Samuel P Nababan dan Yopik Lumbantobing kepada media di lokasi menyebut tersangka  mengakui semuanya dan yang dirugikan adalah abang kandung sendiri. Tindakan dilakukan  akibat membela ibunya yang mau dianiaya korban. (MN)

Komentar

News Feed