SIANTAR – Realitaonline.id | Jaksa Rahmah Hayati Sinaga SH, menuntut pidana penjara selama 4 tahun, kepada 2 terdakwa karyawan PT Agung Beton. Keduanya adalah Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala Batching Plan dan Andi Lesmana Manik (23) warga Dusun VIII Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah selalu asisten operator.
Akibat kelalaian 2 terdakwa itu, mengakibatkan saksi korban Lesmana Teguh Syahputra Ginting, mengalami cacat seumur hidup. Keduanya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 360 (1) KUHP.
Hal itu dibenarkan jaksa Rahmah Hayati, ketika ditanya wartawan, Kamis (15/4) di kantornya.
“Sudah dituntut 4 tahun, sidangnya hati Senin (12/4),” jelasnya.
Korban Teguh Ginting harus kehilangan lengan kirinya, karena masuk ke mesin conveyor pemecah material batu. Buruh Harian Lepas (BHL) PT Agung Beton Persada Utama ini mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 11.15 di Jalan Medan Km 7,5.
Siang itu, korban bekerja atas perintah terdakwa Martua untuk membersihkan material batu di dekat mesin. Namun tanpa ada tanda tanda (bunyi sirene) mesin dinyalakan oleh terdakwa Andi Lesmana atas perintah Martua. Tanpa melihat korban yang masih bekerja di bawah memperbaiki karet conveyor yang koyak.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa karena belum ada perdamaian dengan korban. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan.
Menanggapi surat tuntutan jaksa, 2 karyawan itu akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui pengacaranya.
Untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyusun nota pembelaan nya, persidangan dipimpin ketua majelis hakim Derman Nababan, didampingi dua hakim anggota Simon CP Sitorus dan Rahmat Hasibuan ditunda hingga Senin. (RH)












Komentar