oleh

DPRD Sumut Setuju Bahas Ranperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin

Persetujuan DPRD Sumut membahas Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna, Kamis (15/4),  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Pada rapat tersebut, DPRD Sumut juga sepakat akan membahas Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, hal ini salah satu upaya pemerintah agar mempermudah akses masyarakat miskin mendapat bantuan hukum. Dengan begitu keadilan yang merata di Sumut bisa terwujud.

“Pertama, kita akan buat Sumatera Utara ini berkeadilan baik untuk rakyat yang miskin, kaya atau lainnya. Kedua manfaat menjadi masyarakat Sumut dan ketiga kepastian hukum. Tidak ada orang yang benar jadi salah yang salah jadi benar,” kata Edy Rahmayadi, usai rapat.

BACA JUGA:  Siantar Heboh Pasca Ditemukan Mayat Tergeletak di Bebatuan Sungai Bah bolon

Baca juga: Paripurna Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, Gubernur Upayakan Peningkatan Ekonomi di…

Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, menurut Edy Rahmayadi, membutuhkan advokat yang memiliki komitmen kuat membantu masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan bisa menjamin kemudahan rakyat miskin mengakses bantuan hukum tanpa birokrasi dan administrasi yang rumit.

“Butuh advokat yang berkomitmen karena itu diperlukan standarisasi dan verifikasi advokat dan organisasi bantuan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003. Begitu juga dengan syarat-syaratnya, harus dipenuhi. Tetapi, tentu pemerintah harus netral ketika ada masyarakat yang menggugat kebijakan pemerintah,” tambah Edy Rahmayadi.

Terkait Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut Tahun 2021-2050 Edy Rahmayadi berharap Ranperda ini berorientasi pada energi baru dan terbarukan, bukan lagi pengelolaan dan pemanfaatan energi fosil. Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur lebih baik harga gas industri termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

BACA JUGA:  DPD RI Apresiasi Pemprov Sumut Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Baca juga: Kerusakan Makin Parah, Jalan Provinsi Tarutung-Sipahutar Tidak Kunjung Dijamah

“Kita harus berorientasi pada energi baru terbarukan, bergeser dari energi fosil atau yang tidak ramah lingkungan. Energi baru dan terbarukan juga dinilai lebih efektif dan efisien dalam industri sehingga kita ikut menjaga lingkungan. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah harga gas di KEK Sei Mangkei,” pungas Edy Rahmayadi.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas dan Rohaniawan

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan kedua Ranperda ini bertujuan untuk membangun Sumut. Menurutnya, tersedianya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan energi baru terbarukan merupakan langkah menjadi sebuah negara maju.

“Kita semua tentu harapkan semua rakyat kita mendapatkan akses yang sama ke hukum sehingga keadilan merata. Ini merupakan bagian dari negara maju begitu juga dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan,” kata Baskami..

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD Pemprov Sumut, dan sejumlah  tokoh masyarakat. (AL)

Komentar

News Feed