oleh

DPRD Medan Diminta Revisi Perda Wajib Belajar MDTA

MEDAN – realitasonline.id | Pemerintah Kota Medan minta DPRD kota ini agar merevisi Perda Wajib Belajar MDTA, karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan No.17/2014 tentang syarat masuk SMP.

Pemko Medan tidak dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Perda No.5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Sementara DPRD Medan telah mensahkan Perda tersebut 6 tahun lalu.

Pemko Medan beralasan mengapa tidak bisa menerbitkan Perwal atas Perda Wajib Belajar MDTA, karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.

Baca juga: Pemko Medan Bantu Masjid Nurul Islamiya Rp 50 Juta

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Samosir Konsultasi dan Koordinasi ke PT ASDP Sibolga

Atas dasar ini, kata Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan Khairuddin, pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan No.17/2014, tentang syarat masuk SMP.

“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD,” sebutnya.

Jika Perda tersebut ingin diterbitkan Perwalnya oleh Wali Kota  Medan, maka legislatif harus merevisi Perda No.5/2014, katanya menjelaskan .

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, Jumat (16/4/2021), mengatakan revisi Perda  Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum ada masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Untuk merevisi Perda No.5/2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Peringatan Isra Mikraj 1442 H DWP Sumut Nawal : Semoga Mewujudkan Generasi Taat Ibadah

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja revisinya dimasukkan di tengah jalan.

“Sebab dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.

“Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum Setdako Medan dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap kita akan masukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan. Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana,” pungkasnya.

Bahrumsyah mengatakan lebih lanjut, pihaknya juga berharap Perwal terkait Perda Wajib Belajar MDTA ini segera diterbitkan.

BACA JUGA:  Rekrutmen Calon Direksi BUMD Sumut Diperpanjang

Kehadiran Perda No.5/2014 ini, jelasnya, memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Akhlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Qur’an, Fiqih dan lainnya.

Diharapkan saat Perda MDTA itu sudah berjalan, para orang tua tidak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Qur’an dan Bahasa Arab walau tak fasih, sebutnya.

Hanya saja, setelah Perda MDTA itu dilahirkan Pemko Medan tak kunjung menerbitkan Perwalnya. Sehingga terkesan Pemko Medan menghambat proses perkembangan Perda MDTA tersebut selama 4 tahun. (AY)

Komentar

News Feed