oleh

Kemendagri Sebut Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022

P.SIANTAR – Realitasonline.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan jika jabatan DR.Hefriansyah M Noor SE MM sebagai walikota Pematangsiantar berakhir hingga Februari 2022. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri Benni Irawan dalam keterangan resminya, Rabu (17/3) melalui zoom in Mendagri.

Kisruh soal masa jabatan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Siantar akhirnya terjawab. Sebelumnya santer terdengar akan dilantiknya pasangan terpilih Asner – Susanti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, masa jabatan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Siantar berakhir pada Februari 2022 nanti.

BACA JUGA:  Kelurahan Terjun Siaga Covid 19, Dekan FKM USU Teken MoA dengan Camat Medan Marelan

Keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang, menyangkut masa jabatan kepala daerah, yang disebutkan selama lima tahun.

“Berdasarkan Undang-undang masa jabatan Kepala Daerah (KDH) adalah lima tahun. Oleh sebab itu, jabatan Wali Kota Siantar akan berakhir sesuai akhir masa jabatannya, meskipun Kota Siantar sudah melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang lalu,” ujar Benni, Rabu (17/3/2021).

Disinggung mengenai wewenang Hefriansyah sebagai kepala daerah sampai 11 bulan ke depan, terkhusus dalam merotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Benni mengatakan harus merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Maruarar Sirait: Dana Pilkada untuk Kesehatan Rakyat Saja

Rotasi pejabat bisa dilakukan atas persetujuan Mendagri.

“Berkaitan dengan mutasi pejabat dapat merujuk kepada aturan yang telah dikeluarkan Kemendagri berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Sebelum melakukan mutasi atau rotasi terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Mendagri,” katanya.

Diketahui, akhir masa jabatan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar sempat dibicarakan publik, setelah terpilihnya pemimpin baru pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA:  PWI Babel Potong 3 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kambing

Dalam pelaksanaan Pilkada Siantar lalu, pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani keluar sebagai pemenang. Seiring berjalannya waktu, Asner Silalahi meninggal dunia karena sakit.

Susanti Dewayani, selaku pasangan Wakil Wali Kota Siantar akan menggantikan posisi mendiang Asner Silalahi sebagai Wali Kota Siantar.

Sebagaimana diketahui,  Hefriansyah Noor  mulai memimpin Kota Siantar pada Februari 2017. Hefriansyah dilantik sebagai Walikota pasca meninggalnya Hulman Sitorus (walikota pemenang Pilkada dan meninggal sebelum dilantik). (SS)

Komentar

News Feed