oleh

Jaksa dan Pegawai Kejari Simalungun Divaksin

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Simalungun, Ratno Timur Habeahan Pasaribu bersama Kasubagbin Billin Sinaga, di kantornya pagi itu.

“Jatah dari Pemkab Simalungun sejumlah 40 kuota, sehingga belum semua pegawai mendapatkan vaksin. Bagi yang belum, masih menunggu Kuota selanjutnya,” jelas Pasaribu.

Keseluruhan jumlah pegawai termasuk para Kasi (Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubagbin dan Kasi BB), seluruh jaksa dan TU sebanyak 58 orang, ditambah tenaga honorer ± 30 orang. Total keseluruhan sebanyak 88 orang.

BACA JUGA:  Banjir di Natal, Pemkab Madina Turunkan Bantuan

“Sehingga setengah lagi belum mendapatkan vaksin,” jelasnya.

Sebelum disuntik vaksin, petugas medis lebih dulu melakukan pengecekan dan wawancara kepada pasien yang akan disuntik. Apakah punya penyakit bawaan atau sedang mengkonsumsi obat. Petugas juga lebih dulu melakukan pengecekan apakah hipertensi atau tidak.

Sebagaimana diketahui, manfaat vaksin yang paling mendasar adalah sebagai upaya mencegah penyakit menular. Hal ini karena vaksin dapat memberikan tubuh pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya. Maka dari itu, vaksin sangat dibutuhkan tubuh. (RH)

Komentar

News Feed