oleh

Sumanggar Siagian SH Sosialisasikan Pentingnya Vaksin Covid 19 dan Aturan Hukumnya

LANGKAT-Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH bersama Tim melaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tentang aturan hukum dan pentingnya Vaksin Covid 19 di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Rabu (17/02/2021).

Acara yang mendorong kesadaran masyarakat agar tidak khawatir divaksin mencegah Covid 19 ini digelar di Kantor Kecamatan Sei Bingai pukul 11.00 WIB  s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Sei Bingai Asnawati S.Sos didampingi Sekcam Thomas Sitepu Kepala Puskesmas Sei Bingai Dr. Rawi Candra dan para Peserta Audiens dari seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat berjumlah 40 orang di Kecamatan Sei Bingai.

Dalam sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kecamatan Sei Bingai ini dibuka oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian didampingi narasumber Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati M. Kes, Soleh SH, Ghufran Tanjung SH MH dan Tim Penkum Kejati Sumut.

BACA JUGA:  Sumanggar Siagian SH Pimpin Penyuluhan Pentingnya Vaksinasi Cegah Covid 19 ke Warga Biru-Biru

Sumanggar dan tim menyampaikan materi yang sampaikan antara lain, Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Tindakan dan sanksi  Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Vaksinasi.

Pada kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum memberi bantuan 500 Pcs Masker dan 300 Botol Hand Sanitizer dan Brosur tentang Vaksinasi yang diterima langsung oleh Camat Sei Bingai Asna Wati S.Sos.

BACA JUGA:  Bupati Taput Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Pagaran

Selanjutnya Camat Sei Bingai memberikan Plakat kepada Kasi Penkum Kejatisu Sumaggar Siagian SH.

Dan selanjutnya Tim Penkum Kejati Sumut  Beserta Camat dan jajaran berfoto bersama. (PS/IRFANDI)

Komentar

News Feed