P.SIANTAR – Realitasonline.id | Sidang perdana pemalsu Faktur pajak EWH (50) mulai digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar Selasa (15/12). Jaksa Dostom Hutabarat yang juga sebagai Kasi Pidsus langsung membacakan surat dakwan di persidangan siang itu bersama jaksa Elyna Simanjuntak.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim M Iqbal Purba. Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut dakwaan JPU, warga Binjai ini sengaja datang ke kota Pematangsiantar bersama istrinya Kory Habibah (alm) dan mengontrak ruko di jalan Narumonda Bawah No.76 Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur. Lalu mendirikan CV Sumber Sinar Mas (SSM) melalui notaris Tamin Halim dengan memalsukan KTP terdakwa dan istrinya Kory Habibah menjadi Daliah Tandun (istri pertama yang sudah dicerai).
Setelah akte pendirian CV SSM terbit, terdakwa sebagai Persero komanditer usaha perdagangan eksim, usaha perindustrian dan perbengkelan juga transportasi. Ruko yang disewa tersebut juga sebagai rumah makan. Sedangkan istrinya sebagai Direktur.
Usaha tersebut hanya akal akalan terdakwa saja untuk bisa menerbitkan faktur pajak. Karena terdakwa hanya 5 bulan saja berada di Pematangsiantar dan jarang berada di ruko yang dikontraknya.
Setelah terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, terdakwa menerbitkan faktur faktur pajak yang sebenarnya tidak ada (palsu). Antara CV SSM selaku penjual dengan pihak lain sebagai pembeli (PT.Andhika Pratama Jaya Abadi, PT Mitra Jaya Agung Makmur, CV Kharisma Mitra Abadi, CV Mustika Mandiri dan masih banyak lagi.
Terdakwa EWH mendapat keuntungan dari faktur faktur pajak fiktif dan telah mengakibatkan timbulnya kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan perhitungan ahli perpajakan Reginaldi SE, Ak Mau 2016-2017 mencapai Rp.7.506.130.690.-
Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Mapolresta Siantar (titipan), pasca ditangkap di rumahnya Perumahan Tandam Indah Binjai dan diserahkan ke Kejari Siantar pada Jumat (26/11) lalu.
Agenda persidangan pada Selasa mendatang adalah pembuktian, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacaranya dan tidak mengajukan eksepsi.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat kepada wartawan usai persidangan siang itu. (RH)












Komentar