oleh

Dituntut 7 Tahun Aipda IJS Minta Maaf Merusak Nama Institusi Polri

SIANTAR – Realitasonline.id | Aipda IJS als Indra (40) aktif sebagai anggota Polri di Polres Simalungun, dituntut 7 tahun denda Rp 2 Milyar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang peredaran narkotika jenis sabu dan extacy.

“Saya mohon maaf kepada institusi Polri, karena saya sebagai anggota Kepolisian telah mencemarkan nama kesatuan saya, saya mohon agar hakim meringankan hukuman saya karena masih memiliki anak dan tanggungan keluarga,”. Demikian dikatakan IJS dalam persidangan siang itu di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, usai dituntut JPU.

Sedangkan terdakwa lainnya Alfian (29) warga Huta Bandar Jambu Simalungun dituntut 5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya Dicky Atmaja (23) dan Halomoan Situmorang (23) warga yang sama di jalan Tangki Lorong 20 masing masing dituntut 8 tahun denda 2 milyar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Muzani: Prabowo Berkomitmen Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa

Oknum Polri itu ditangkap dari dalam mobilnya bersama Alfian oleh Petugas BNN Kota Pematangsiantar pada Senin, 18 Mei 2020 di jalan Medan Km 4,5.Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba. Saat ditangkap, terdakwa sedang menunggu Boy (DPO).

Petugas BNNK Siantar Rayanto Nelson Hasiholan Purba, Herman P Isodorus dan Sutardi Damanik sudah mendapatkan informasi. Sejumlah barang bukti berupa sabu dan 10 butir pil extacy ditemukan dari dalam mobil terdakwa Xenia putih BK 1979 SG.

BACA JUGA:  32.880 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap II Tiba di Sumut

Extacy dibeli terdakwa dari Halomoan Situmorang dan sabu sebanyak 1 gram dibeli dari Dicky Atmaja seharga 850 ribu untuk dijual kepada Boy. Barang bukti sebanyak itu disita dari dashboard dekat setir, pintu mobil sebelah kanan depan, dari kursi depan kanan. Timbangan digital dari kursi depan mobil.

Sejumlah uang tunai 6.619 dari dalam kotak P3K dan dompet terdakwa IJS dan juga ponsel. Dari terdakwa Alfian sepaket sabu dan ponsel.

BACA JUGA:  Realisasi Penerimaan PBB Kecamatan Tanah Jawa Hanya 49.1 %

Berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Dicky juga Halomoan di depan hotel Horison Pematangsiantar. Dengan batang bukti sepeda motor Honda Vario, ponsel, sabu, extacy dan timbangan digital.

Meski didampingi pengacara Dame Jonggi Gultom dari Posbakum PN Siantar, para terdakwa tidak melakukan pledoi (pembelaan) tertulis. Hanya menyampaikan secara lisan dan memohon agar hakim meringankan hukuman nya.

Untuk pembacaan putusan, sidang dipimpin ketua majelis hakim Vivi Siregar, Simon CP Sitorus dan Reni Pitua Ambarita ditunda hingga Selasa mendatang. (RH)

Komentar

News Feed