oleh

Diduga Bermasalah, Jaksa Sidik Mutu Proyek Jaringan Irigasi di Manggeng

BLANGPIDIE – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan dalam Proyek Jaringan Irigasi Tahun 2019 di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng ke tahap penyidikan. Dimana, pihak jaksa sendiri telah mengantongi nama tersangka dugaan kasus yang menelan anggaran Rp.1,5 miliar lebih itu.

Kepala Kejari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandi SH, Rabu (16/12) membenarkan kalau pihaknya telah memanggil 17 saksi yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut.

“Ada 17 saksi yang telah kita panggil, diantaranya, pihak rekanan, pelaksana, consultan, pejabat pembuat komitmen (PPK) termasuk pekerja dilapangan. Semua kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus ini. Saat ini statusnya sudah masuk tahap penyidikan,” katanya saat dijumpai wartawan di ruang lobby Kantor Kejari setempat.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Kabupaten Karo, Edy Rahmayadi Kucurkan Rp114,8 M

Dalam kasus tersebut, pihaknya menduga ada mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Terutama dari volume dan kekuatan bangunan. Pasalnya, ada beberapa titik sudah mulai retak juga kondisi badan saluran sudah miring dan nyaris amblas.

“Padahal bangunannya baru saja selesai dikerjakan tahun lalu, tapi fakta dilapangan sudah mulai rusak dan nyaris ambruk,” ungkapnya. Untuk hal ini, penyidik Kejaksaan menduga kalau dalam proyek tersebut ada permasalahan yang harus diluruskan dengan kacamata hukum. “Intinya saat ini sedang kita matangkan untuk penetapan tersangka. Tapi nama tersangkanya jangan ditanya dulu ya. Nanti baru kita beberkan,” pinta Kajari Nilawati kepada wartawan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Berbuka Puasa Bersama di Masjid Agung Medan Penuh Suasana Religius

Disinggung mengenai taksiran kerugian negara akibat dugaan kasus proyek tersebut, Nilawati belum bisa memastikan karena lagi dihitung oleh pihak Ahli dari Universitas Negeri Teuku Umar (TU) Meulaboh, Aceh Barat.

“Nanti kalau hasilnya sudah ada baru kita kabari lagi lebih lanjut. Pokoknya, rekan-rekan bersabar dulu dan kita berkomitmen kasus ini akan segera tuntas,” tuturnya.
Bahkan beberapa hari yang lalu, lanjutnya, tim penyidik Kejari Abdya juga sudah menggeledah kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh untuk cek dokumen terkait mutu dan spesifikasi proyek tersebut.

BACA JUGA:  Irjen Pol. Dr. Sandi Nugraha: Dari Medan, Menapaki Jalan Ilmiah Menuju Pengabdian Lebih Tinggi

“Proyek itu dikerjakan oleh CV Hakajaya Perkasa dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.536.261.000 dengan volume pekerjaan jaringan 800 meter lebih. Yang kita sebutkan itu baru nilai kontraknya, belum lagi termasuk adendum,” demikian pungkasnya. (ZAL)

Komentar

News Feed