oleh

Pansus DPRD Asahan Laporkan Hasil Pembahasan 8 Ranperda

ASAHAN – DPRD Asahan melalui Pansus A dan Pansus B telah selesai membahas 8 Ranperda. Selanjutnya DPRD melakukan rapat paripurna dengan agenda menyampaikan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, Selasa (16/11/2021).

Bupati Asahan, H Surya BSc menyampaikan Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini dan menyambut gembira telah terlaksananya pembahasan dan telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap Ranperda yang diajukan.

Pansus A DPRD Asahan membahas 5 Ranperda yaitu : Retribusi bangunan gedung, Pencabutan Perda No 7/ 2002 tentang izin reklame, Perubahan Perda No 7/2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Perubahan Perda No 6/2017 tentang perangkat desa dan Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan sesuai program pembentukan Perda tahun 2021, terdapat 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan. Kami telah mengajukan 9 draf Ranperda kepada Dewan untuk dibahas dan disetujui. Tiga Ranperda telah menjadi Perda yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, RPJMD 2021-2026 dan perubahan APBD 2021.

BACA JUGA:  Bupati Asahan, Ketua DPRD dan Ketua PN Gagal di Vaksinasi Covid-19

Lima Ranperda disetujui pada hari ini dan Ranperda tentang APBD 2022 yang saat ini dalam pembahasan Badan Anggaran. Kami berharap disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Dari 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan, ada 7 tersisa, 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam propemperda 2022 dan 1 Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke Kemenkumham dan Kemendagri tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin sesuai UU No 16/2011 tentang bantuan hukum,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed