oleh

Pelan Tapi Pasti, Aplikasi Horas Paten Bantu Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana

Kali ini pelakunya adalah Ardian Syahputera alias Ardian (38) warga Kelurahan Sidamanik. Ardian tertangkap dari warung tuak milik warga Marga Manik, Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Simalungun.

BACA JUGA:  Jemaah Musholla Ubudiyah Berterima Kasih kepada Kodim 0208/Asahan

Menurut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku mereka tangkap berdasarkan laporan warga yang sampai ke operator Aplikasi Horas Paten.

“Tersangka Ardian ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang diterima operator Aplikasi Horas Paten,” ucap AKP Lukman Sembiring.

HP Berisi Angka Judi

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, setelah berhasil mengamankan Ardian, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi. Dalam penggeledahan itu personil menemukan 1 unit HP yang berisikan angka tebakan judi jenis KIM Hongkong. Ada juga uang tunai sebanyak Rp200 ribu. Uang itu diduga hasil transaksi judi KIM Hongkong.

BACA JUGA:  Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5 Kokohkan Kemitraan Strategis

“Ardian mengaku menyetorkan kepada M warga Sidamanik yang juga bertugas sebagai koordinator. Sedangkan bandarnya adalah Sitanggang 99,” ucap Lukman Sembiring.

Berdasarkan pengakuan Ardian, kata Lukman, personil Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada M. Namun hasilnya nihil, karena kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Markas Komando Satreskrim Polres Simalungun guna,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed