oleh

38 Pasangan Suami Istri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di PA Binjai

BINJAI – Sedikitnya 38 pasangan suami istri (pasutri) terlihat sumringah, Kamis (15/10/2020). Mereka yang sudah lama hidup bersama disahkan dalam sidang isbat nikah terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai.

Mereka yang ikut sidang isbat nikah ini tidak hanya mendapatkan buku nikah saja, tapi juga KK, perubahan status KTP dan akte kelahiran anak.

“Keisitimewaan yang didapat peserta, yaitu buku nikah, kartu keluarga, perubahan status KTP dan akte kelahiran anak,” kata Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga lewat Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan.

BACA JUGA:  Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba

Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Pelaksanaan yang berlangsung 15 hingga 16 Oktober 2020 guna untuk menghindari kerumuman, dan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Helmilawati, Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai mengatakan kegiatan itu awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun.

“Karena pandemo virus Corona akhirnya kegiatan baru dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Fasilitas Sekolah Rusak, Wali Kota Sibolga Marah dan Pertanyakan Dana BOS

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Seperti akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

“Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujarnya.

Salah satu peserta, Diastono mengatakan, telah menikah sejak 3 tahun lalu secara siri dan tidak tercatat secara hukum negara.

Hal itu membuat dia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, dia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya.

BACA JUGA:  Paripurna Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, Gubernur Upayakan Peningkatan Ekonomi di Masa Pandemi

“Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami,” pungkasnya.

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya pasutri gantung diri? Hal ini tak pantas ditiru. Pasangan suami istri ini dilaporkan tewas gantung diri akibat dampak buruk pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang tak cuma berpengaruh terhadap kondisi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed