MEDAN – Ketua Pansus Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan, Dedy Aksyari menyebutkan, Pemko Medan tidak siap melakukan pembahasan tersebut. Tak pelak, membuat pembahasan ranperda itu hingga saat ini belum juga tuntas.
“Kami melihat Pemko tidak siap melakukan pembahasan RTRW. Materi yang mereka milikinya sepertinya minim,” ungkap Dedy saat ditemui wartawan, Selasa (15/9/2020).
Dia khawatir, kondisi tersebut dapat mengakibatkan pembahasan ranperda itu bakal berlarut.
“Kalau mereka seperti ini, kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” kata Dedy.
Saat ini, kata Dedy, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan ranperda RTRW, termasuk konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.
Pemko Medan Tidak Miliki Materi Lengkap
“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,” tandas dia.
Disinggung mengenai informasi mengenai penolakan pemerintah pusat, karena sebagian Besar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Utara akan diubah menjadi kawasan Industri dan pemukiman, Dedy mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
“Kalau informasi itu belum kami dapatkan. Saya melihat Pemko Medan juga tidak memiliki materi yang lengkap dalam membahas RTRW. Kita mau perda ini segera dirampungkan,” lanjut Dedy.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan kawasan perkotaan harus memiliki 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar