oleh

Komisi C DPRD Sumut Jangan Buat Kisruh di Kabupaten Batubara

BATU BARA – Ramadhan Zuhri SH selaku praktisi Hukum juga merupakan putra asli kelahiran Kabupaten Batu Bara, mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi C DPRD Sumut atas dalil regulasi hukum sepihak yang dikeluarkan mereka terkait hibah RSU PTC Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022), Ramadhan berpendapat, bahwa ia menyayangkan tafsiran hukum yang komisi C DPRD Sumut sampaikan terhadap regulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pemindahan aset negara.

Sebab pada regulasi tersebut, menurut Ramadhan sengaja diadopsi oleh pihak Komisi C untuk dijadikan senjata mereka. Apalagi isi pasal-pasal nya disinyalir kuat cuma agar ‘menguntungkan’ bagi pihak DPRD Sumut sendiri. Dengan bunyi bahwa pengalihan aset Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak DPRD Sumut.

Padahal ada pasal lain dalam Peraturan Pemerintah maupun turunan Permendagri. Yaitu pasal 55 ayat 3 yang menyebutkan bahwa terkait Pemindahan Aset Provinsi menjadi Aset Pemda Kabupaten/Kota, tidak harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Apabila pemindahan atas aset tersebut sudah memenuhi kriteria yang antara lain untuk kepentingan umum dan sudah teralokasikan anggaran nya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP: Tirtanadi Bisa Maju Jika Tidak Dikelola Pemprov

“Jadi, kita meminta kepada Komisi C DPRD Sumut jangan menyebarkan opini ke Publik tentang asumsi cacat hukum. Sebab kita sangat khawatir, malah akan membuat gado (keributan dan kekisruhan) di tengah-tengah publik. Khususnya masyarakat Batu Bara,” imbau Madhan panggilan akrab pengacara muda tersebut.

Lebih lanjut Ramadhan Zuhri juga mengingatkan agar pihak DPRD Sumut jangan separuh-separuh menafsirkan serta menyosialisasikan peraturan terkait pemindahan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed