oleh

14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Bebas

MEDAN – Sebanyak 14.572 orang narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 yakni tanggal 17 Agustus lusa.

Dari angka tersebut maka sekira 180 napi di antaranya berhak menghirup udara kebebasan.

Demikian Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting ketika dihubungi awak media, Sabtu (15/8/2020).

BACA JUGA:  Dua Jempol untuk Satpol PP Provsu dalam Implementasi Visi Gubsu Bobby Nasution di Bidang Pencegahan Penyimpangan Sosial

Napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 orang.

“Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan,” katanya.

Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

BACA JUGA:  Jelang Nataru Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Ops Lilin Toba 2021

“Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi,” sebut Josua.

“Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus lusa di masing-masing UPT,” imbuh Josua.

Jumlah Napi Binaan

Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut mencapai 29.097 orang.

BACA JUGA:  Komdigi Apresiasi Gerak Cepat TelkomGroup Pulihkan Jaringan dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Dengan rincian,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed