oleh

Mulai 12 April, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Via Smartphone

MEDAN – Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengingatkan, pembuatan dan perpanjangan SIM Surat Izin Mengemudi saat ini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).

“Saat ini juga sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Besok juga akan dilaunching secara nasional,” ujar Valentino, pada Senin (12/4/2021).

Layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu, sambung Valentino, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Dan juga bisa digunakan mulai 12 April 2021.

BACA JUGA:  Bupati Labuhanbatu: Anak Muda Harus Jadi Promotor Memakmurkan Mesjid

“Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM seperti yang sebelumnya,” kata Valentino.

Valentino menambahkan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut juga Perpanjangan SIM.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tiket ke Nias Habis, Pria ini Sayat Leher di Kamar Mandi

Sementara, untuk mereka yang mengajukan pembuatan baru via smartphone harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar Perpanjangan SIM.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless. Alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM via smartphone:

BACA JUGA:  Minta Maaf kepada Masyarakat Sumut, Waskita Karya Janji tidak Terlambat Lagi

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan juga tanda tangan

10. Pembayaran PNBP juga biaya kirim,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed