MEDAN – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menindak tegas (tembak, red) Buronan kasus pembunuhan, lYasoki Giawa alias Pak Jeksen (39).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Almanium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli itu disergap di kawasan di Padang Lawas Utara (Paluta).
Bersama tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) lalu.
Diketahui sebelumnya tersangka pembunhan sempat milarikan diri alias buron selama 3 bulan sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian dengan cara di lumpuhkan.
Buronan Kasus Pembunuhan Ditembak
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek H Cahyadi menuturkan. Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
“Pelaku ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021 kemarin. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (pisau), tersangka menyerang petugas. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, pada Senin (15/2/2021).
Menurut Kapolres, tersangka (buronan kasus pembunuhan) bertindak nekat karena sakit hati dan dendam. Peristiwa terjadi pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar