oleh

Pasangan Curat Diringkus Polrestabes Medan

MEDAN – Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pasangan tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat dalam penyergapan di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Seituan.

Keduanya adalah, P (37), warga Jalan Pusaka Tembung Pasar X Tembung dan RA (37), janda, warga Pasar X Tembung Gang Pelangi, Kecamatan Percut Seituan.

Kanit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Yunnan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 3 November 2020.

BACA JUGA:  Di Sumut, 4 Jam Sembunyi di Kolam Penuh Lintah, 2 Pencuri Kambing Ditangkap

Waktu itu, kedua pelaku curat masuk ke dalam warung korban di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi dan mencuri dua unit handphone (HP), rokok serta uang. Aksi keduanya sempat viral di medsos (pasangan curat).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban Siti Hajar Hasibuan (56), warga Jalan Karya Pelita Proyek Pasar X Tembung ke Polrestabes Medan. Dengan Laporan polisi No : LP /2733/ XI / 2020 / SPKT Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Air Pamsimas Berlumut, Kades Makmur : Itu Wajar

Setelah korban membuat laporan, petugas mendapatkan informasi pelaku pencurian yang sudah viral tersebut. Sedang berada dalam kamar kos di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi Kecamatan Percut Seituan.

Selanjutnya Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personel untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di alamat tersebut dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pasangan curat RA.

BACA JUGA:  Pria Setengah Abad Jual Ganja, Jalani Puasa di Sel Polres Langkat

Kepada polisi, RA mengakui perbuatannya melakukan aksi bersama teman laki-lakinya P. Dari keterangan tersebut personel melakukan penangkapan terhadap P.

Pelaku curat tersebut kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.

Dari tersangka disita barang bukti hasil kejahatan dua unit handphone merk,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed