oleh

Kakek Sihite 81 Tahun Dianiaya, Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka

DAIRI – Oknum Ketua LSM jadi tersangka. Begitulah terduga pelaku penganiayaan terhadap kakek 81 tahun Mangantar Sihite, yang diduga dilakoni seorang oknum Ketua. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC-LSM Penjara) Dairi RS (30).

Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka, Melanggar Hukum Pidana

Terduga pelaku ditetapkan sebagai otak pelaku penganiayaan kakek 81 tahun dan dipersangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dugaan itu dipaparkan Kapolres Dairi AKBP Feri Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto, dan KBO Res Iptu Sumitro Manurung.  Serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan saat menggelar konfrensi pers di Makopolres Dairi, Senin (15/2/2021).

RS alias Jeki Sihombing diduga berperan menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk penganiayaan secara bersama-sama. Terhadap korban Mangantar Sihite dengan kalimat “hantam”.

BACA JUGA:  Boru Simatupang, Perawat RS Siloam Dianiaya, Pelaku Ngaku Polisi

Untuk kedua pelaku penganiaya kakek 81 tahun JS dan SS dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) dan sekarang tindak lanjut kasus tersebut sudah dalam tahap pelengkapan berkas. Untuk di limpahkan ke kejaksaan, dan pihak penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Dairi.

Sebelumnya, RS ditangkap Satuan Reskrim Polres Dairi dari lokasi pesta, Jumat (12/2/2021) di Desa Sempung Polling dan digiring ke Makopolres Dairi

BACA JUGA:  Mahasiswa UIN Sumut Riset: Kagum Pelayanan Iktikaf dan Buka Puasa Bersama Ramadan di Masjid Agung Medan

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, kakek tuna netra (tak bisa melihat) dan penderita tuna rungu (tak bisa mendengar) bernama Peterus Silalahi. Yang berdomisili di sebuah desa di Kampung Bunga, Pintu Air, Kecamatan Panca Arya Kisaran-Kabupaten Asahan kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Pasalnya, Peterus Silalahi kini menjadi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed