oleh

Pencuri Kabel Bilang Terimakasih Karena Vonisnya Diringankan Hakim

SIMALUNGUN – Darwin Simanjuntak (36) warga Emplasmen PTP N IV Kebun Mayang Kecamatan Bosar Maligas Simalungun divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis hakim PN Simalungun pimpinan Roziyanti SH yang dibacakan dalam persidangan online, Rabu (14/10) lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa Juna Karo Karo menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Karena terdakwa terbukti mencuri 61 Kg kabel tembaga yang merugikan pihak PTP N IV Rp 3.335.000.

Atas vonis tersebut, terdakwa Darwin mengucapkan terima kasih. “Terima kasih Bu hakim,” ucap terdakwa dari Lapas.

Menurut hakim, terungkap dalam dipersidangan, pencurian itu dilakukan terdakwa Selasa 25 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib bersama dengan David Siregar alias Ges (sudah dihukum). Caranya, malam itu keduanya merencanakan pencurian itu dan mempersiapkan tang dan kunci pas serta tangga bambu.

BACA JUGA:  Pemkab Karo Miliki Mobil PCR Lakukan Tes Covid-19 Dengan Sistem Jemput Bola

Kemudian terdakwa dan temannya masuk ke dalam gudang pupuk dengan cara memanjat tembok. Setelah masuk, terdakwa memotong kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam 4 goni dan membawanya pergi

Setelah kabel terjual, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id

Komentar

News Feed