oleh

Junaidi Optimis MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Walikota Eldin

MEDAN – Walau sempat diskorsing karena ada perbaikan pada berita acara. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota T Dzulmi Eldin S dengan termohon jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (14/10/2020) di Ruang Cakra 4 PN Medan dinyatakan selesai.

“Kesimpulan para pihak dan penandatangan berita acara sidang sudah diterima majelis hakim. Dan akan diteruskan ke majelis hakim terhormat di Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Majelis Hakim Mian Munthe saat dikonfirmasi usai sidang.

Pemohon PK Optimis

Sementara itu Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK mantan walikota T Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.

BACA JUGA:  Ranah Perdata, PH Mohon Hakim Lepas Mantan Kadis dan Kabid DPPKAD Labura

Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal -diketuai Abdul Azis-. Yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin.

Yakni menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Sebagaimana diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu dan membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU pada KPK. Serta mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Mantan Walikota Medan ini.

Bukti surat atas kedua novum pemohon PK yang telah diserahkan kepada majelis hakim. Yaitu putusan dalam perkara Samsul Fitri (berkas terpisah) dan nota tuntutan dari jaksa pada KPK. Dalam perkara awal menjadi bukti valid bahwa keterangan dari saksi M Aidil Putera Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala OPD/Kepala Dinas adalah nyata bersifat testimonium de auditu. Karena hanya mendengarnya dari saksi Samsul Fitri.

BACA JUGA:  Ada ‘Sex Toy’, Sidang Spa Homo ‘Diwarnai’ Gelak Tawa

Sementara keterangan saksi Samsul Fitri sendiri tidak berkualitas sebagai bukti valid sebab keterangannya tidak memenuhi syarat materil. Karena tidak bersesuaian antara keterangannya di persidangan dengan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Sehingga praktis dalam perkara awal sesungguhnya sama sekali tidak ada bukti. Untuk menyatakan Mantan Walikota Medan itu bersalah selaku orang yang menyuruh saksi Samsul Fitri untuk meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas. Sebaliknya tidak ada satu saksi pun yang melaporkan kepada Dzulmi Eldin sudah memberikan uang kepada Samsul Fitri.

BACA JUGA:  Istri Terdakwa Histeris, Ompung Boru Regar Pingsan di PN Medan

Demikian pula saksi M Aidil Putera Pratama dan saksi Andika Suhartono, tegas menerangkan di persidangan. Bahwa mereka tidak pernah melapor kepada Mantan Walikota Medan tentang perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas itu.

Malah fakta-fakta yang terungkap, beberapa kadis di antaranya mengaku tidak ada memberikan uang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed