oleh

Pemko Medan Terus Tertibkan Bangunan Menyalahi Aturan, yang di Jalan Gagak Hitam Kapan?

MEDAN – Komitmen Wali Kota Medan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum terkait bangunan menyalahi aturan terus berlangsung. Terbaru, Tim terpadu Pemko Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan menyalahi aturan, yakni bangunan yang berdiri di atas drainase maupun di berm jalan. Kali ini dua pos milik OKP di Kecamatan Medan Labuhan menjadi target pembongkaran, Kamis (15/9/2022).

Sebelum melakukan pembongkaran, Tim Terpadu Pemko Medan dengan dukungan personil TNI dan Polri terlebih dahulu melakukan apel gabungan di Taman Maharani Martubung, di bawah pimpinan Camat Medan Labuhan Indra Utama.

Dalam arahanya Indra Utama mengatakan, target pelaksanaan penertiban bangunan hari ini di dua lokasi. Pertama bangunan pos PP Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan. kemudian satu lagi, bangunan pos Pemuda Panca Marga Jalan Khaidir Kelurahan Nelayan Indah. Ia pun berharap pembongkaran bangunan ini dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala.

“Sebelumnya kita sudah memberitahu kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunanya. Oleh sebab itu, kita berharap pembongkaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” kata Indra Utama.

BACA JUGA:  PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah

Usai menerima arahan, kemudian tim terbagi jadi dua kelompok menuju lokasi. Di Jalan Yos Sudarso, tim merobohkan satu unit bangunan milik OKP PP. Bahkan petugas dapat bantuan pemuda setempat untuk membongkar bangunan tersebut.

Untuk mempermudah pembongkaran, petugas juga menurunkan satu unit alat berat berjenis beko untuk merubuhkan seluruh bangunan. Pembongkaran bangunan pun berjalan dengan kondusif.

BACA JUGA:  Suasana Berbeda, Takmir Masjid H Yuslin Siregar Jamu Marbot dan Petugas Masjid Agung Medan Buka Puasa pada Terakhir Ramadan

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adisya Putra Harahap mengatakan, penertiban bangunan itu merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemko Medan dengan unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan.

Putusan rapat tersebut adalah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed