Medan, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan agar semua tugu dan tetengger sebagai titik tanda perjuangan rakyat di Sumut didata ulang dan akan revitalisasi, agar jangan musnah memor ini.
Hal ini dinyatakan Gubsu dihadapan Ketua Umum Badan Pembudayaan Kejuangan DHD’45 Sumut Mayjen TNI Purn M.Hasyim ketika hadir dalam rangka menandatangani Tatengger Perjuangan rakyat Asahan di Pulau Rakyat sebagai dampak Perjanjian Renville di rumah dinas Gubsu jl Sudirman 41 ( senin, 15 agustus 2022) di Medan.
Tatengger yang dibuat ini untuk mengenang bahwa salah satu wilayah Perjanjian Renville untuk wilayah Sumatera Timur di tetapkan Sungai Asahan yang mengalir dari Porsea sampai Tanjung Balai menjadi Garis Demarkasi Status Quo . Tatengger ini nanti akan dipasang di halaman Rumah Makan Status Quo di Kec Pulau Rakyat Jl Lintas Sumatera ( Kisaran – Labura ).
Hadir dalam acara tersebut Sekum.DHD45 Sumut Eddy Syofian, Ketua IV Hj.Dartatik Damanik, Ketua.Bidang Pembudayaan / Sejarawan Ichwan Azhari, dan Ketua Bidang Humas H Sakhira Zandi dan mewakili Ketua DHC’45 Asahan Irwan Panjaitan.
Gubsu yang juga Ketua Dewan Kehormatan DHD’45 Sumut lebih lanjut menyatakan segala peristiwa sejarah perjuangan kemerdekaan ini agar disusun dalam satu buku pelajaran SD.SMP dan SMA . ” Pemprovsu akan mendukung pendanaannya melalui Dinas Pendidikan” ujar Gubsu.
Sementara itu Ketua Umum DHD’45 Sumut Mayjen TNI Purn M Hasyim menyatakan momentum menyambut Kemerdekaan ke 77 ini menghimbau agar semua tugu ataupun tatengger yang ada di Kabupaten/Kota dapat dirawat dan direvitalisasi.
Sebagai bahan data di Sumut saat ini sudah ada Tugu/ Tetengger yang berdiri sebanyak 81 tugu yang tersebar di Medan (13 ) Langkat (6), Karo,(6), Deli Serdang/ T.Tinggi (7), Simalungun /P Siantar ( 8 ), Dairi (5), Asahan/T.Balai (12), Labuhan Batu ( 6 ), Taput ( 5 ), Tapteng/Sibolga (6), dan Tapsel ( 7 ) .
“banyaknya tugu sebagai bukti tingginya perlawanan rakyat Sumut mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia” ujar Hasyim.
Tatengger status qua.
Tanggal 16 juli 1947 Belanda melakukan Agresi I di Indonesia.
Atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB pada 17 Agustus 1947 disepakati genjatan senjata.
Pada 8 Desember 1947 dilaksanakan perjanjian di atas kapal perang Inggeris ” Renville” yang difasilitasi Komisi 3 negara ( Australia- Belgia – Amerika Serikat ).
Untuk Sumatera Timur ditetapkan Sungai Asahan yang mengalir dari Porsea sampai Tanjung Balai, menjadi garis Demarkasi Status Quo.
Tatengger ini menjadi bukti perjuangan rakyat di Kec Pulau Rakyat Kab Asahan dan memori sejarah untuk pembelajaran bagi generasi muda











