LANGKAT – Seorang pengedar sabu, Taufik Hidayat alias Taufik (28) warga Jalan Sei Bilah Gang Aman Lingkungan II Patok Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. Tersangka diamankan dari salah satu teras rumah warga Jalan Sei Bilah Lingkungan I Patok Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat pada hari Kamis (14/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diterima Topmetro dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH lewat Lapsit yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menceritakan kronologis penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapam pengedar sabu tersebut berawal pada hari Kamis (14/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Sei Bilah Lingkungan I Patok Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek AKP Bram Candra memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT.Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang disampaikan masyarakat.
Sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama Taufik Hidayat als Taufik sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu pembeli sabu.
Pengedar Sabu Sempat Melarikan Diri
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut.
Setiba di TKP,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











