oleh

Di Karo, Istri Baru Partus, Anak Tiri Gantikan di Ladang, ‘Digituin’ Pula

TANAH KARO – Istri baru partus tapi seorang kepala rumah tangga lazimnya senang dan bersyukur ketika memiliki anak-anak yang mau berbakti. Mereka sebut saja Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya), masing-masing berusia 11 tahun dan 8 tahun.

Mereka rela mengorbankan waktu belajar dan bermain dengan pergi ke ladang menggantikan ibunya untuk membantu sang ayah sebut saja namanya, Bedul (nama samaran). Usia 24 tahun.

Maklumlah, ibunya istri partus baru saja melahirkan anak, buah hati ibunya dengan Bedul, bapak tirinya.

Si ibu sebut saja namanya, Bunga. Mereka tinggal di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Sejak lahiran, Bunga lebih banyak mengurus bayinya. Sementara, urusan di ladang, sepenuhnya dikerjakan Bedul.

BACA JUGA:  Hanya 10 Anggota DPRD Sumut Jalani Tes Swab

Tapi, Bedul tidak sendiri. Ada Mawar dan Melati selalu menemani saat bekerja di ladang.

Nah, seiring waktu, Bedul diam-diam melirik tubuh dua putri tirinya itu. Terutama Mawar yang sedang beranjak remaja.
Sampai suatu ketika saat hanya ada Bedul dan Mawar di ladang, perbuatan terlarang itu pun terjadi. Bedul tega menodai kesucian Mawar anak dari istri baru partus.

Sejak itu, Bedul ketagihan. Setiap kali ada kesempatan berdua di ladang, Bedul melakoni aksi bejatnya Jika Mawar menolak, Bedul tak segan-segan mengancam akan menghabisi nyawanya.

Namun, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kebiadaban sang ayah tiri terbongkar juga.

Kronologi Kejadian

Bermula ketika Bunga mencuci pakaian anak-anaknya. Dia tanpa sengaja melihat ada bercak putih di celana dalam putrinya, Mawar.

BACA JUGA:  MTQ ke 54 Tingkat Kota Medan Digelar Secara Virtual

Melihat keanehan itu, dia pun mulai menaruh curiga. Apalagi, Mawar yang sudah mengalami menstruasi, tapi beberapa bulan belakangan, sama sekali telat.

Dengan penuh curiga, dia istri baru partus pun kemudian memanggil Mawar dan ‘menginterogasi’ dia.

Namun karena merasa terdesak, Mawar pun akhirnya jujur dan mengaku semua bahwa dirinya telah ‘digituin’ ayah tirinya.

Mendengar pengakuan polos putrinya, Bunga pun langsung membawa kedua putrinya ke bidan Puskesmas di Kecamatan Munte.

Di sana si ibu mendapat penjelasan dari bidan Puskesmas. Selanjutnya Bunga mengadu ke Polres Tanah Karo, pada Sabtu (10/7/2021).

AKP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo mengatakan atas laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan Bedul. Inisial aslinya DSD (24), penduduk Parimbalang, Kecamatan Munte.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Ingatkan Antisipasi Inflasi Akibat Fenomena La Nina

Usai memberikan keterangan ke polisi, Mawar mengungkapkan antara korban dan ayah tirinya sudah sering berbuat tak senonoh itu.

Sementara itu, pelaku DSD yang semula tertutup akhirnya buka mulut dan mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya. Duh!

Atas pengakuan DSD dan keterangan para saksi-saksi, polisi pun menetapkan DSD sebagai tersangka dan ‘menginap’ di sel kantor polisi.

Tersangka DSD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed