TANJUNGBALAI – realitasonline.id | Protes terhadap PT Halindo Berjaya Mandiri yang membuang limbah ke sungai, warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai memasang spanduk bertuliskan “Kami masyarakat perjuangan menolak penanaman pipa PT Halindo untuk mengalirkan limbah ke sungai kami !!!”
Amatan realitasonline dilapangan, Selasa (14/7/2020) spanduk tersebut terpajang diantara tiang listrik di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan yant tidak jauh dari PT Halindo yang berdiri sejak 2015 lalu tanpa memiliki IPAL.
Juheri seorang warga mengatakan, spanduk itu merupakan bentuk protes warga yang disampaikan untuk ke sekian kalinya terkait keberatan dan keresahan warga terhadap limbah PT Halindo yang dinilai mencemari lingkungan.
Menurut Juheri, penanaman pipa pembuangan limbah tersebut sangat meresahkan warga karena arah pipanya langsung ke sungai yang dapat dipastikan limbah cair PT Halindo bergerak dibidang usaha pengolahan hasil perikanan dibuang ke sungai.
“Berulang kali warga protes baik melalui aksi demo maupun membuat pengaduan ke polisi, namun pengusaha Halindo jalan terus seakan-akan mereka kebal hukum,” kata Juheri.
Terpisah, kuasa hukum masyarakat perjuangan, Ridho Damanik menyatakan bahwa PT Halindo belum memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Polres Tanjungbalai beberapa hari lalu.
Manurutnya, jika saat ini pengusaha menanam pipa sebagai sarana pembuangan limbah ke sungai, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Ridho melanjutkan, apalagi mediasi antara masyarakat dengan pengusaha PT Halindo yang difasilitasi Polres Tanjungbalai tentang keberatan warga atas penanaman pipa sama sekali belum membuahkan hasil.
“Mediasi belum menemukan titik terang, artinya masyarakat masih keberatan dan menolak penanaman pipa sarana pembuangan limbah ke sungai. Ironis pengusaha PT Halindo tetap melakukannya karena merasa kebal hukum,” katanya.
Ridho juga mengingatkan kembali kepada PT.KAI dan PT Pelindo agar tidak memberikan izin penggunaan lahan kepada PT Halindo Berjaya Mandiri untuk menanam pipa pembuangan limbah.
“Jika nanti diketahui izin PT Halindo mendapat izin dari kedua perseroan terbatas (KAI dan Pelindo) itu ada, maka PT KAI dan Pelindo juga akan mebjadi objek gugatan sebagaimana kami akan menggugat Halindo,” ungkap Ridho Damanik. (YA)












Komentar