oleh

Ketua KADIN Julpan Tambunan, Beri Apresiasi Dinas DPMPTSP Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Perda

Ketua KADIN Julpan Tambunan, Beri Apresiasi Dinas DPMPTSP Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Perda

Padangsidimpuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Padangsidimpuan, Julpan Tambunan.ST memberikan apresiasi positif terhadap DPMPTSP Padangsidimpuan yang akan melakukan pelayanan prima atau terbaik untuk semua pelaku usaha dan UMKM yang ada di kota Padangsidimpuan.

Tidak akan membedakan – bedakan usaha kecil, menengah maupun besar dalam pengurusan izin di DPMPTSP. Setelah Perda No 2 tahun 2024 ditetapkan dapat meningkatkan kehadiran investor datang berinvestasi di kota Padangsidimpuan, sebut Ketua KADIN

BACA JUGA:  Gubsu Edy Rahmayadi Resmikan Pengoperasian Terminal Tipe B Kabanjahe

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) pemberian insentif dan kemudahan investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan. Di Aula UMTS Jalan Sutan Muhammad Arif no 32, mulai pukul 08:30 hingga selesai, Rabu (15/05/2024).

Turut hadir, Nara sumber dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut Omar Arapat Sujono, Pengurus Kadin Erwinsyah Harahap, SH, M.Raja Saputra Tambunan, Kasi promosi DPMPTSP Veina, Kabid Penanaman Modal Indah, Wakil Rektor UMTS dan para OPD.

BACA JUGA:  Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Agung Medan Berlangsung Khusyuk, Umat Diajak Mengamalkan Al-Qur’an

Kadis DPMPTSP, Ruslan Abdul Gani Harahap, ST.MM mengatakan, untuk saat ini ada beberapa kemudahan dengan beberapa syarat tertentu untuk berinvestasi di kota Padangsidimpuan. Dengan meningkatnya investasi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kota Padangsidimpuan.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih mengetahui dan dapat menarik pihak investor untuk berinvestasi di kota Padangsidimpuan, Ucap Ruslan.

Sekda kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M
Si yang diwakili Asisten III, Rahuddin Harahap, SH, MH menyampaikan, apa yg di atur dalam perda pemberian insentif dan kemudahan investasi di Padangsidimpuan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah. Ini semua untuk kepentingan dalam mensejahterakan masyarakat untuk pengembangan ekonomi kedepannya.

BACA JUGA:  Halaman Kantor Jadi Arena Tawa: Bappelitbang Sumut Rayakan Kemerdekaan dengan Kebersamaan

Diutarakan, untuk pengusaha atau UMKM pengurusan izin jangan lagi dipersulit tetapi dipermudah, bila perlu diberikan insentif ataupun bantuan modal untuk memajukan pengusaha ataupun UMKM. Tetapi itupun dilihat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah, pungkasnya sekaligus membuka acara sosialisasi. (**)

News Feed